SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP
Kamis, 16 September 2010 – 03:41 WIB
Slamet mengatakan, jika terdapat pelanggaran dalam keagamaan, peraturan itu harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan. Slamet menyatakan bahwa kekerasan terhadap jemaat HKBP itu, dipicu oleh konflik yang selama ini tidak diselesaikan. "Harus diakui bahwa ada sekelompok masyarakat yang bermaksud mendirikan rumah ibadah, yang satu menolak," katanya.
Baca Juga:
PB NU, papar dia, akan terlibat dalam mencarikan solusi abadi. Maksudnya, agar keinginan umat Kristiani yang memerlukan tempat ibadah tercapai, dan keinginan masyarakat juga tercapai.
Kasus penusukan terhadap pengurus jemaat HKBP pada Minggu (12/9) merupakan ekses dari aturan pendirian tempat ibadah. Kasus tersebut dipicu oleh penolakan warga atas kegiatan ibadah di lahan kosong seluas 220 meter persegi di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi. Meski demikian, jemaat HKBP tetap melaksanakan ibadah di lahan kosong tersebut sejak 11 Juli 2010.
Dalam kasus penusukan, polisi telah memeriksa sebanyak 10 tersangka. Salah satunya adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muharli. Polisi menganggap Muharli telah menghasut.
JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang