SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP
Kamis, 16 September 2010 – 03:41 WIB

Foto: JPNN.
Slamet mengatakan, jika terdapat pelanggaran dalam keagamaan, peraturan itu harus menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan. Slamet menyatakan bahwa kekerasan terhadap jemaat HKBP itu, dipicu oleh konflik yang selama ini tidak diselesaikan. "Harus diakui bahwa ada sekelompok masyarakat yang bermaksud mendirikan rumah ibadah, yang satu menolak," katanya.
Baca Juga:
PB NU, papar dia, akan terlibat dalam mencarikan solusi abadi. Maksudnya, agar keinginan umat Kristiani yang memerlukan tempat ibadah tercapai, dan keinginan masyarakat juga tercapai.
Kasus penusukan terhadap pengurus jemaat HKBP pada Minggu (12/9) merupakan ekses dari aturan pendirian tempat ibadah. Kasus tersebut dipicu oleh penolakan warga atas kegiatan ibadah di lahan kosong seluas 220 meter persegi di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi. Meski demikian, jemaat HKBP tetap melaksanakan ibadah di lahan kosong tersebut sejak 11 Juli 2010.
Dalam kasus penusukan, polisi telah memeriksa sebanyak 10 tersangka. Salah satunya adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muharli. Polisi menganggap Muharli telah menghasut.
JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove