SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut

Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP

SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Foto: JPNN.
PB NU memastikan ikut terlibat dalam perundingan jemaat HKBP dengan warga Ciketing, Bekasi. Slamet berharap, kedua pihak bisa menggunakan kepala dingin dalam menyelesaikan perseteruan. Tidak justru saling memprovokasi. "Kita harus bisa melihat secara komprehensif, agar persoalan ini betul-betul bisa diselesaikan dan diterima semua pihak. PB NU akan terlibat dalam pertemuan keduanya," jelas Slamet.

PB NU, lanjutnya, berharap agar pemerintah dan lembaga-lembaga agama juga terlibat dalam dialog untuk mencari solusi. Terkait insiden penusukan, dia juga sepakat bahwa hal itu adalah kasus kriminal murni, dan tidak boleh dikaitkan dengan sengketa pendirian gereja. "Masyarakat jangan lagi dibebani dengan persoalan yang tidak pada dasarnya. Sebab, masyarakat sudah terbebani dengan permasalahan ekonomi, sosial dan sebagainya," kata dia.

Secara terpisah, Kemenag telah menyiapkan solusi jangka panjang terhadap berlarutnya proses perizinan pembangunan rumah peribadatan HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi tersebut. Pertama, mengusulkan mereka bergabung dengan HKBP terdekat yang berjarak 500 meter dari lokasi. Kedua, menawarkan pembangunan rumah peribadatan di lahan perumahan Kemang Pratama dan Harapan Baru Bekasi.

"Ini yang akan kita upayakan, kita dialogkan lagi, agar bisa diterima. Setidaknya, ini solusi jangka panjang terhadap permasalahan itu," ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat.

JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News