SPBU Apung: Solusi Pramono-Rano untuk Warga Kepulauan Seribu
jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur nomor urut 3 Rano Karno mengatakan akan kembali membangun SPBU terapung di Kepulauan Seribu untuk mengatasi permasalahan transportasi antar pulau yang ada di Kepulauan Seribu.
Hal itu diungkapkan Rano menanggapi jawaban calon Gubernur nomor urut 2 Dharma Porengkun dalam debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terkait permasalahan air bersih dan transportasi laut di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Rano mengungkapkan bahwa dirinya telah menyambangi dua pulau di Kepulauan Seribu yaitu Pulau Bidadari dan Ujung Jawa. Ia mendapatkan bahwa warga Kepulauan Seribu memiliki permasalahan terkait transportasi laut dan air bersih.
Menurut Rano, permasalahan utama warga Kepulauan Seribu adalah sulitnya mendapatkan solar untuk menggunakan alat transportasi antar pulau.
"Jadi bagaimana bisa mereka bisa menggunakan alat transportasinya kalau solarnya tidak ada," kata Rano.
"Kalau kami besok menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur yang dibilang SPBU akan kami bangun kembali SPBU apung," ucap Rano di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta pada Minggu (27/10).
Sedangkan terkait air bersih, Rano mengungkapkan bahwa ia pernah memberdayakan warga Bayah di Banten untuk menanam rumput laut.
Untuk diketahui, budi daya rumput laut bisa menjadi sumber air bersih bagi masyarakat pesisir melalui pengeringan rumput laut dengan model "solar tunnel drying" atau pengeringan matahari.
Calon Wakil Gubernur nomor urut 3 Rano Karno mengatakan akan kembali membangun SPBU terapung di Kepulauan Seribu
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..