SPBU Bandel Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, BEKASI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal melakukan tera ulang Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi terhadap 66 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini dilakukan untuk menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan tidak pasnya takaran dari SPBU.
Kabid Perdagangan pada Disperindagpas Kabupaten Bekasi, Mulyadi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2017, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait wajib melakukan tera ulang kepada SPBU setiap satu tahun sekali.
“Sesuai Perda No 1 tahun 2017, satu nosel di SPBU dikenakan retribusi Rp 131.500, dan itu dilakukan setahun sekali,” terangnya.
Menurut dia, jika ada SPBU yang terbukti saat ditera ulang mengurangi takaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan, sanksinya bisa berupa penutupan dan pencabutan izin,” tandas Mulyadi. (dho/pj/gob)
Kecurangan SPBU tampaknya sudah mulai menjalar, pasalnya tak sedikit masyarakat yang mengadukan takaran SPBU yang tak sesuai.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Bicara di Hadapan Rektor se-Rusia, Megawati Singgung Pembatasan Penggunaan AI
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rata-rata Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Harinya