SPBU Ini Lima Tahun Tak Bayar Pajak
Jumat, 13 Desember 2019 – 14:00 WIB

SPBU 34- 16711 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor disegel lantaran menunggak pajak. Foto: Radar Bogor
Dikonfirmasi di lokasi, Staf Keuangan SPBU, Windi tak banyak berbicara. Namun, ia membenarkan jika penyegelan itu terkait dengan tunggakan pajak. “Iya tadi dipasang plang penindakan karena belum bayar PBB,” tukasnya. (all/c)
SPBU di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Bogor disegel dan dipasang plang teguran oleh Bapenda dan Kejari lantaran tidak membayar pajak lebih dari lima tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono