SPDP Belum Diterima, Cirus dan Poltak tak Ditindak
Jumat, 18 Juni 2010 – 14:22 WIB

SPDP Belum Diterima, Cirus dan Poltak tak Ditindak
JAKARTA - Dua jaksa penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Namun, sampai saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima Kejaksaan Agung sehingga kedua jaksa itu belum ditindak. "Kan belum tahu apa betul jadi tersangka. Menurut aturan KUHAP apabila penyidik mulai melakukan penyidikan maka harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa, sampai sekarang itu belum diterima, Jampidsus juga nelpon saya, berarti itu kan tidak ada," tambahnya.
"Sampai sekarang tidak ada. Kita kan tahu dari media. Jadi tersangka katanya, sekarang tidak ada itu baik di Jampidsus maupun di Jampidum, alasan (jadi tersangka) kita tak tahu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja usai shalat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat, (18/6).
Baca Juga:
Dengan alasan itu, Cirus dan Poltak masih berstatus jaksa biasa. Hamzah yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) itu mengatakan hingga saat ini keduanya masih berstatus jaksa aktif.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua jaksa penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Namun,
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan