SPDP Belum Diterima, Cirus dan Poltak tak Ditindak
Jumat, 18 Juni 2010 – 14:22 WIB
Karena itu pula kata Hamzah, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada Cirus dan Poltak terhadap pelanggaran sewaktu menjadi penyidik kasus pajak Gayus Tambunan.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Ito Sumardi mengatakan Cirus dan Poltak ditetapkan tersangka. Hanya saja, ia tidak merinci pasal yang digunakan oleh penyidik.
Kedua jaksa itu disebut-sebut ikut dalam pertemuan dengan Gayus, pengacara, dan penyidik. Tim Khusus Penanganan Mafia Hukum Polri melaporkan ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar saat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didasarkan pada pengakuan mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan yang telah menjadi tersangka atas kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan pajak. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dua jaksa penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba