SPDP Dugaan Korupsi BNI KCP Bengkalis Dikembalikan Jaksa, Ini Respons Polda Riau
"Benar. SPDP dikembalikan jaksa karena sudah lewat batas waktu makanya dikembalikan,” kata Firman Jumat (12/1).
Kendala yang dialami penyidik berupa perhitungan kerugian negara yang belum keluar.
“Karena kerugian negaranya belum keluar, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan JPU segera SPDP akan dikirim kembali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, mulanya perkara ini diusut oleh Unit Tipikor pada Satreskrim Polres Bengkalis.
Belakangan kasus itu diambil alih Subdit II Reskrimsus Polda Riau mengingat total kredit dan potensi kerugian negara yang besar.
Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keteragan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil auditnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Masih dari informasi yang dihimpun, debitur dalam perkara ini mencapai 600 orang. Mereka merupakan anggota sebuah koperasi kelompok tani kelapa sawit dari Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Polda Riau merespons begini pengembalian SPDP kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI KCP Bengkalis ke penyidik kepolisian.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri