SPDP Kebakaran Kilang Minyak Balongan Terbit, Polda Jabar dan Mabes Polri Langsung Bergerak

jpnn.com, BANDUNG - Polri menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Oleh karena itu, polisi menaikkan status kasus dari ke tahap penyidikan. Polda Jawa Barat langsung menggelar penyidikan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu dterbitkan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, penaikan status itu memang diperlukan untuk memudahkan penyidik mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tersebut.
"Jadi, SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri," kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu.
Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.
Namun, Erdi belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorum itu akan selesai.
Sebab, lanjut dia, proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Meskipun sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa, kata Erdi, masih diperlukan juga beberapa pengambilan sampel lainnya.
Dia menyatakan semua barang bukti yang dikumpulkan harus saling terkait satu sama lain. Pihak penyidik pun perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.
Polda Jabar dan Mabes Polri langsung bergerak setelah SPDP kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan diterbitkan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran besar itu.
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan