SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
Kamis, 07 April 2011 – 20:27 WIB
Sesuai aturan yang ada, posisi kejaksaan untuk saat ini hanya menunggu hasil penyidikan kepolisian. Jika penyidik menilai berkas sudah lengkap, maka berkas Malinda akan dikirim ke ke kejaksaan.
Baca Juga:
Sebagai peneliti, kejaksaan berhak meminta koreksi jika berkas yang diajukan dinilai belum lengkap dan harus dipenuhi kepolisian. Kedua aparat hukum ini juga dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika salah satu pihak menemui kesulitan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Inong Malinda Dee. Dengan begitu, kejaksaan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu