SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
Kamis, 07 April 2011 – 20:27 WIB

SPDP Malinda Dee Masuk Kejaksaan
Sesuai aturan yang ada, posisi kejaksaan untuk saat ini hanya menunggu hasil penyidikan kepolisian. Jika penyidik menilai berkas sudah lengkap, maka berkas Malinda akan dikirim ke ke kejaksaan.
Baca Juga:
Sebagai peneliti, kejaksaan berhak meminta koreksi jika berkas yang diajukan dinilai belum lengkap dan harus dipenuhi kepolisian. Kedua aparat hukum ini juga dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika salah satu pihak menemui kesulitan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Inong Malinda Dee. Dengan begitu, kejaksaan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi