SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK Bisa Dianggap Kriminalisasi
Kamis, 09 November 2017 – 07:15 WIB
"Tindakan pimpinan KPK pasti usulan dan permintaan dari penyidik," terangnya.
Boyamin pun berharap kasus pemalsuan dokumen itu tidak diteruskan polisi. Sebab, tindakan itu bisa dimaknai publik sebagai bentuk kriminalisasi dan pelemahan KPK. (tyo)
Terkait SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Boyamin mengatakan, kalau tindakan KPK dianggap salah maka ada sarana yaitu praperadilan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan
- Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
- Akal-akalan
- Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang