SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK Bisa Dianggap Kriminalisasi

SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK Bisa Dianggap Kriminalisasi
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Tindakan pimpinan KPK pasti usulan dan permintaan dari penyidik," terangnya.

Boyamin pun berharap kasus pemalsuan dokumen itu tidak diteruskan polisi. Sebab, tindakan itu bisa dimaknai publik sebagai bentuk kriminalisasi dan pelemahan KPK. (tyo)


Terkait SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Boyamin mengatakan, kalau tindakan KPK dianggap salah maka ada sarana yaitu praperadilan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News