Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran

Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

jpnn.com, JAKARTA - Spei Yan Birdana dan Arnold Nam resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Periode 2025-2030 seusai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2).

Kuasa hukum pasangan tersebut, Frederika Korain, menyampaikan kemenangan kliennya dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan bukti tidak adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Pegunungan Bintang 2024. Ini membuktikan bahwa kemenangan Pak Spei Yan Birdana dan Pak Arnold Nam sah secara hukum," kata Frederika dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pegunungan Bintang 2024, terdapat dua gugatan hukum yang diajukan ke MK, yakni Perkara No. 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan No. 244/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Atas dua perkara tersebut, klien kami telah menunjuk Veritas Law Office sebagai kuasa hukum. MK kemudian menjatuhkan putusan pada 5 Februari 2024 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Frederika.

Ia menegaskan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024, yang menetapkan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam sebagai peraih suara terbanyak, sah dan mengikat secara hukum.

Frederika menyatakan bahwa timnya siap mengawal kepemimpinan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam dalam menjalankan kebijakan di Pegunungan Bintang.

"Kami berharap mereka dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Pegunungan Bintang," kata Frederika. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kuasa hukum pasangan tersebut, Frederika Korain, menyampaikan kemenangan kliennya dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan bukti tidak adanya pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News