Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi

Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi

‘’Tersangka sepertinya tertarik karena ada temannya yang melakukan hal sama, membeli minyak tanah di Bima, kemudian dijual ke Mataram,’’ terangnya.

Atas perbuatannya, Salahuddin dijerat melanggar pasal 53 huruf C, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda Rp 30 miliar.

‘’Informasi kita terima, dia sudah dua kali dengan ini menjual mitan ke Mataram. Mitan tersebut dibawa menggunakan bus atau truk yang ke Mataram,’’ ujarnya. (gun)

KOTA BIMA-Meski harga BBM batal naik per 1 April, bukan berarti aksi penimbunan berkurang. Salahuddin, 53 tahun, warga Kelurahan Penaraga diamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News