Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Senin, 02 April 2012 – 10:30 WIB

Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Salahuddin dijerat melanggar pasal 53 huruf C, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda Rp 30 miliar.
‘’Informasi kita terima, dia sudah dua kali dengan ini menjual mitan ke Mataram. Mitan tersebut dibawa menggunakan bus atau truk yang ke Mataram,’’ ujarnya. (gun)
KOTA BIMA-Meski harga BBM batal naik per 1 April, bukan berarti aksi penimbunan berkurang. Salahuddin, 53 tahun, warga Kelurahan Penaraga diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki