Spesial untuk Mas Menteri, Sekjen PGRI Tulis Lagu Tentang Penderitaan Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) H Ali Rahim mengaku sengaja menciptakan lagu khusus untuk Nadiem Makarim. Syair lagu yang dibuatnya itu berisi tentang penderitaan guru honorer dalam memperjuangkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Dua hari saya merenung memikirkan syair untuk Mendikbudristek Nadiem Makarim. Lagu itu akan saya nyanyikan bila bertemu dengan Mas Menteri," kata Sekjen Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI, Rabu (14/7).
Dia berharap dengan lagu tersebut bisa menyentuh relung kalbu Nadiem. Betapa besar pengorbanan guru honorer untuk mencerdaskan anak bangsa
Tidak adil kata Sekjen Ali, bila guru honorer usia 35 tahun ke atas dipersulit untuk meningkatkan statusnya menjadi PPPK.
Menurut dia, guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan gaji sangat minim harus dihargai pemerintah.
"PGRI sepakat bila guru honorer di atas 35 tahun diangkat PPPK. Namun, bukan berarti prosesnya dipersulit," ujarnya.
Di depan Pansus, Sekjen Ali mengklaim kualitas guru honorer sudah teruji. Mereka sudah menghasilkan banyak lulusan yang hebat-hebat dan menempati kedudukan tinggi.
"Jangan pernah kecilkan peran guru honorer. Kalau tidak ada mereka bagaimana proses kegiatan belajar mengajar bisa terlaksana karena guru PNS banyak yang pensiun," ucapnya.
Sekjen PB PGRI berharap Nadiem Makarim memberikan kemudahan bagi guru honorer dalam proses seleksi PPPK
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga