Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru
Jumat, 07 Desember 2018 – 03:05 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap,” tandas Bernard. (fir)
Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah parkiran rumah ibadah di Medan sekitarnya berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik