Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru
Jumat, 07 Desember 2018 – 03:05 WIB
Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap,” tandas Bernard. (fir)
Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah parkiran rumah ibadah di Medan sekitarnya berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren