Spesialis Hipnotis Dibekuk Polisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 14:16 WIB
Kapolsekta Bogor Tengah AKP Ade Yusuf melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja antara dua hingga tiga orang.Tak tanggung-tanggung, para pelaku biasanya menguras harta benda milik korban hingga habis. “Kerugian untuk setiap korban diatas Rp20 juta rupiah,” ungkap Aris kepada Radar Bogor, kemarin.
Baca Juga:
Menurutnya, Erwin telah melakukan penipuan selama satu tahun dengan 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.Untuk meyakinkan para korban, Erwin dan komplotannya selalu menyewa mobil dengan biaya sewa Rp1,5 juta untuk setiap lima hari sekali.
Hingga kemarin, aparat dari Mapolsekta Bogor Tengah masih mengejar pelaku lainnya yang masih buron. “Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (luc)
BOGOR - Warga Bone, Sulawesi Selatan, Erwin Yunus (28) pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang sering beroperasi di Kota Bogor, kemarin dicokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ekor Sapi di Gorontalo Mati Diracun
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo