Spesialis Pecah Kaca Diringkus
Rabu, 21 November 2012 – 07:55 WIB
"Targetnya adalah mobil yang diparkir di jalan yang sepi, setelah situasi aman, komplotan ini langsung beraksi dan langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil, dan mereka hanya butuh waktu 1 - 2 menit," tegasnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop Toshiba, dua buah telepon genggam Nokia, sebuah kamera digital, satu buah flashdisk, dua buah mouse komputer, sebuah busi, dan dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha Jupiter MX.
"Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut Martin mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan roda empat dan sebaiknya jangan parkir di tempat yang sepi. (bal)
BANDUNG-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar meringkus TO,28, AN,18, AD,30, dan MU,22, yang merupakan komplotan asal spesialis pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri