Spesialis Pencuri Motor Honda BeAt Dihadiahi Timah Panas, Rasain!
Senin, 28 Maret 2022 – 13:44 WIB

Buronan kasus pencurian motor diciduk. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kepada petugas, tersangka Muhammad Hanip mengaku dirinya kabur ke Jambi dan baru tahun ini berada di Palembang. (oganilir/jpnn)
Pelarian M. Hanip - spesialis pencuri Honda BeAt, selama setahun berakhir di Banyuasin, Palembang, Minggu (27/3), sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang