Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
Rabu, 05 April 2023 – 23:58 WIB

Pelaku TD (20) saat diminta menjelaskan cara melakukan aksi pencurian tiang listrik di Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Atas perbuatannya itu, TD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mcr/38/jpnn)
Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta menerangkan bahwa, saat pengamanan di TKP, TD sempat diamuk warga.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik 2025, Telkom Hadirkan Wifi Corner Indibiz Gratis
- Telkom Solution Beri Solusi Digital Inovatif untuk Segmen Market Enterprise Business
- Solusi AI Telkom: Inovasi Digital untuk Tingkatkan Daya Saing Bisnis
- Telkom Solution Hadirkan 3 Solusi Unggulan Digital Inovatif
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Komisi VI DPR Apresiasi Langkah Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center Indonesia