Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi
Minggu, 07 April 2013 – 18:57 WIB
DHARMASRAYA - Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga terlibat dalam aksi perampokan dua toko emas di Batang Hari, Jambi. Ini terungkap setelah anggota Polres Batang Hari mendatangi Polres Dharmasraya untuk meminta keterangan pada Novri terkait perampokan dua toko emas di Batang Hari. Menurut Chairul, belum dinaikkannya kasus perampokan yang dilakukan tersangka di Pasar Ampalu Dharmasraya, karena belum ada saksi yang membenarkan melihat tersangka melakukan perampokan. Karena pada saat merampok, tersangka pakai penutup kepala.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Iptu Lazuardi mengatakan, selain di Dharmasraya dan Sijunjung, Novri juga merampok dua toko emas di Batang Hari.
Polres Dharmasraya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat korban dengan kasus perampokan. Untuk melengkapi berkas perampokan, Polres Dharmasraya menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca Juga:
DHARMASRAYA - Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung