Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi
Minggu, 07 April 2013 – 18:57 WIB

Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi
DHARMASRAYA - Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga terlibat dalam aksi perampokan dua toko emas di Batang Hari, Jambi. Ini terungkap setelah anggota Polres Batang Hari mendatangi Polres Dharmasraya untuk meminta keterangan pada Novri terkait perampokan dua toko emas di Batang Hari. Menurut Chairul, belum dinaikkannya kasus perampokan yang dilakukan tersangka di Pasar Ampalu Dharmasraya, karena belum ada saksi yang membenarkan melihat tersangka melakukan perampokan. Karena pada saat merampok, tersangka pakai penutup kepala.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Iptu Lazuardi mengatakan, selain di Dharmasraya dan Sijunjung, Novri juga merampok dua toko emas di Batang Hari.
Polres Dharmasraya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat korban dengan kasus perampokan. Untuk melengkapi berkas perampokan, Polres Dharmasraya menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca Juga:
DHARMASRAYA - Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?