SPG Cantik Bertarif Rp 2,5 Juta, Begini Modusnya

“Setelah uang di tangan tersangka, 20 menit kemudian Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar yang dipimpinan AKBP Hujrah meringkus tersangka Dwi di lobby hotel tersebut,” jelas Suhadi.
Anggota Subdit IV kemudian melakukan penggeledahan di kamar 227 dan 551 yang sudah dipesan Dwi untuk eksekusi.
Di kamar itu, petugas mendapati Sri dan Fit yang sedang menunggu pelanggan.
Kedua perempuan tersebut ternyata sudah dijebak.
Mereka pun turut dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka Dwi masih ditahan di Mapolda Kalbar. Dia dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Suhadi.
Dit Reskrimum Polda Kalbar terus mengembangkan penyidikan terhadap prostitusi online di Kota Pontianak. (oxa/fab)
PONTIANAK - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar menangkap Dwi di lobby Hotel G, Jalan Jenderal Urip, Pontianak Kota.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan