SPG Cantik Tepergok Simpan Sabu-sabu di Meja Rias
Kamis, 13 September 2018 – 18:40 WIB
Sementara itu, Vita mengaku bahwa SS tersebut merupakan milik kekasihnya, Irwanto, bukan miliknya.
Jaksa Ali mendakwa Vita dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (gas/c15/ano/jpnn)
Polisi mendapati SPG cantik menyimpan sabu-sabu dan peralatannya di meja rias indekos.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Para Pecandu Sabu-Sabu Ini Kocar-Kacir Ketika Digerebek Intel Brimob
- Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
- Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!
- Uji Nyali Bawa Sabu-sabu ke Polda, Kini Sang Adik Menyusul Kakak di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Anak Pejabat Berbuat Terlarang, Demokrat Usir Bos Inalum, e-Banking Ratusan Juta Dibobol
- Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu