SPG Curi Minyak Telon Divonis 4 Bulan

SPG Curi Minyak Telon Divonis 4 Bulan
SPG Curi Minyak Telon Divonis 4 Bulan

jpnn.com - DITINGGAL sang suami membuat KArina Putri Ayu Cemara pontang-panting menghidupi keluarganya. Bahkan, saking kepepetnya, dia rela mencuri minyak telon d ¥i sebuah mal di Jalan Bubutan Surabaya.

Perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) itu mengaku terpaksa. Kemarin, ibu seorang anak asli Tuban itu divonis empat bulan penjara.

Pengakuan itu kemarin (18/9) terungkap di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya terpaksa. Saya tidak tahu dia di mana,” kata Ayu sembari menunduk. 

Selama ini dia berusaha mencukupi kebutuhannya. Hingga suatu saat perempuan 23 tahun sama sekali tidak memiliki uang. 

Akhirnya, pada 25 Mei lalu dia nekat mencuri di mal. Saat itu dia mengambil 4 botol minyak telon dengan isi masing-masing 125 ml, 5 botol minyak telon dengan isi 60 ml, 6 botol minyak tawon, 5 botol minyak kayu putih, 2 setrip Bodrex dan 3 setrip Mixagrip. “Tujuannya saya jual,” kata dia. 

Tapi sebelum keluar dari mal dia keburu ketahuan petugas keamanan. Dia pun akhirnya terpisah dari anaknya karena dipenjara. Dengan vonis tersebut, Ayu diperkirakan akan bebas akhir September lagi. (eko/ib/mas)


DITINGGAL sang suami membuat KArina Putri Ayu Cemara pontang-panting menghidupi keluarganya. Bahkan, saking kepepetnya, dia rela mencuri minyak telon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News