SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN
Kamis, 05 Mei 2011 – 12:27 WIB

SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Selain mengajukan judicial review terhadap UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN), mereka juga menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi di bawah guyuran hujan yang membasahi Jakarta itu, puluhan pendemo itu meneriakkan orasi kekecewaan mereka atas penerapan UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter. Mereka beralasan pemberlakuan undang-undang tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani.
“Petani mengalami kerugian akibat hadirnya undang-undang ini. Karena itu, kami mendesak agar MK membatalkannya,” tegas Henry Saragih, salah satu aktivis SPI dalam orasinya.
Ditambahkan, tanah Indonesia kaya akan sumber daya. “Apakah pemerintah akan membiarkan kaum tani yang adalah penduduk negeri ini menjadi buruh garapan,” ucap mereka dalam orasi. Selain tuntutan itu, para pendemo meneriakan aspirasi menolak free trade serta import pangan.
“Kami sangat berharap, MK membatalkan undang-undang itu karena selain bertentangan dengan UUD 1945 juga secara langsung membunuh kaum penghasilan kaum petani. Kita harus jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tukasnya.
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Selain
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan