SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN
Kamis, 05 Mei 2011 – 12:27 WIB
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Selain mengajukan judicial review terhadap UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN), mereka juga menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi di bawah guyuran hujan yang membasahi Jakarta itu, puluhan pendemo itu meneriakkan orasi kekecewaan mereka atas penerapan UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter. Mereka beralasan pemberlakuan undang-undang tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani.
“Petani mengalami kerugian akibat hadirnya undang-undang ini. Karena itu, kami mendesak agar MK membatalkannya,” tegas Henry Saragih, salah satu aktivis SPI dalam orasinya.
Ditambahkan, tanah Indonesia kaya akan sumber daya. “Apakah pemerintah akan membiarkan kaum tani yang adalah penduduk negeri ini menjadi buruh garapan,” ucap mereka dalam orasi. Selain tuntutan itu, para pendemo meneriakan aspirasi menolak free trade serta import pangan.
“Kami sangat berharap, MK membatalkan undang-undang itu karena selain bertentangan dengan UUD 1945 juga secara langsung membunuh kaum penghasilan kaum petani. Kita harus jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tukasnya.
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Selain
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri