SPI Minta MK Batalkan Ratifikasi Piagam ASEAN
Kamis, 05 Mei 2011 – 12:27 WIB
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Selain mengajukan judicial review terhadap UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN), mereka juga menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi di bawah guyuran hujan yang membasahi Jakarta itu, puluhan pendemo itu meneriakkan orasi kekecewaan mereka atas penerapan UU No 38 tahun 1998 tentang ratifikasi ASEAN Charter. Mereka beralasan pemberlakuan undang-undang tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya petani.
“Petani mengalami kerugian akibat hadirnya undang-undang ini. Karena itu, kami mendesak agar MK membatalkannya,” tegas Henry Saragih, salah satu aktivis SPI dalam orasinya.
Ditambahkan, tanah Indonesia kaya akan sumber daya. “Apakah pemerintah akan membiarkan kaum tani yang adalah penduduk negeri ini menjadi buruh garapan,” ucap mereka dalam orasi. Selain tuntutan itu, para pendemo meneriakan aspirasi menolak free trade serta import pangan.
“Kami sangat berharap, MK membatalkan undang-undang itu karena selain bertentangan dengan UUD 1945 juga secara langsung membunuh kaum penghasilan kaum petani. Kita harus jadi tuan rumah di negeri sendiri,” tukasnya.
JAKARTA— Sejumlah aktivis dari Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Selain
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra