SPI: Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan di Mesuji
Jumat, 16 Desember 2011 – 14:20 WIB
JAKARTA - Serikat Petani In donesia (SPI) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berkonflik dengan rakyat di wilayah Mesuji, seperti PT Inhutani Lampung, PT BSMI dan PT SWA. Dikatakannya, lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan Nanas. Semestinya pula, lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan dan desa atau mekanisme lainya. "Sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat," tuturnya.
"Kami mendesak HGU dan izin perusahaan segera dicabut. Atau jangan-jangan mereka belum punya HGU," kata ketua SPI, Hendri Saragih saat memberikan keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).
Selain itu, Hendri juga meminta Kementerian Kehutanan mencabut izin PT Silva Inhutani Lampung Abadi dan Inhutani V. Sebab, Perusahaan tersebut dengan terang dan jelas telah menelantarkan dan menyalahgunakan peruntukan lahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Serikat Petani In donesia (SPI) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan
BERITA TERKAIT
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Bambang Widjanarko: Jangan Benturkan Kebijakan Presiden Prabowo dengan Jokowi
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa