Spirit Ekonomi Mandiri JK-Win dan Mega-Pro Bersaing
Senin, 25 Mei 2009 – 21:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI, HM Aksa Mahmud mengakui, kemandirian ekonomi nasional masih jauh dari harapan. "Bisa dilihat dari sistem ekonomi kita saat ini masih diatur pemberi bantuan dari luar negeri," tambah Aksa.
Revisi 8 UU Mendesak
Di tempat terpisah, pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy meminta pemerintah segera merevisi sedikitnya delapan (8) UU RI yang terkait dengan kemandirian perekonomian nasional. Pasalnya, 8 UU itu dinilai membuka peluang masuknya dominasi asing.
8 UU itu adalah UU No.19 TH 2003 tentang BUMN, UU No.23 TH 1999 tentang Bank Indonesia, UU No.24 TH 1999 tentang Devisa Bebas, UU No.17 TH 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.25 TH 2007 tentang Penanaman Modal, UU No.22 TH 2001 tentang Minyak & Gas, UU No.20 TH 2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No.4 TH 2009 tentang Mineral & Batubara, dan UU lainnya.
Ichsanudin menjelaskan, pada UU No.22 TH 2001 tentang Minyak & Gas, yang terlalu memberi peluang pada asing untuk pengelolaan sumber migas harus dibatasi. Pasalnya, masih terdapat sekitar 112 cekungan sedimen di Indonesia yang bisa dijadikan basis pengembangan migas.
JAKARTA- Ekonomi nasional belum sepenuhnya bisa lepas dari bantuan dana asing. Hanya saja, pemimpin ke depan yang dipilih pada pilpres mendatang,
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun