SPM Meraup Untung Rp2,8 Miliar dari Memasarkan Alat Tes Cepat Antigen Tak Berizin
Rabu, 05 Mei 2021 – 20:45 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara peredaran alat tes cepat antigen tanpa izin. Foto: ANTARA/Wisnu Adhi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Tersangka memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin di area Jawa Tengah sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin