Sponsor Miranda Diduga Bank Bermasalah
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:05 WIB

Sponsor Miranda Diduga Bank Bermasalah
Tak sampai disitu, Yunus juga mengaku banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus cek perlajalan ini. Salah satunya adalah tentang kesaksian penting yang pernah diungkap mantan Dirut Keuangan PT First Mujur Budi Santoso. Kata dia, KPK telah mengabaikan beberapa keterangan Budi saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.
Baca Juga:
Yang dimaksud Yunus, keterangan Budi yang diabaikan adalah kala dia menjelaskan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Hidayat Lukman (mantan direktur utama dan pemilik perusahaan PT First Mujur) dengan Ferry Yen untuk membeli lahan kelapa sawit di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada awal 2004.
"Tapi mengapa Hidayat Lukman alias Teddy Uban tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal dia kan yang melakukan transaksi jual beli," kata Yunus dengan nada tegas. Menurut Yunus, waktu itu Budi menerangkan pembelian 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia (BII) melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Ferry.
Cek perjalanan itu merupakan pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dengan harga Rp15 juta per hektare. Tapi ternyata traveler cheque tersebut pecahan Rp50 juta. "Padahal ada warga yang menjual cuma setengah hektare," kata mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu. "Masa orang kampung dibayar traveler cheque?Di daerah Tapanuli Selatan, biasanya kan rakyat lebih senang dibayar pake tunai," tuturnya.
JAKARTA - Setelah menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka, kini pekerjaan rumah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengungkap siapa sponsor
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi