SPORC Tangkap Kapal Muat Kayu Ilegal

jpnn.com - Kepala Unit Penyidikan BKSDA Kalbar, Dedi Hardianto, mengungkapkan, kapal motor dengan nama Rahmat Bersama Indah tersebut memuat 1.170 batang kayu jenis meranti.
“Ditangkap disekitar perairan Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, 6 Oktober lalu,” kata Dedi, di Pontianak.
Pengangkutan kayu milik CV Tri Murti di Kabupaten Kayong Utara dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas,
"Fako yang mereka miliki itu telah habis masa berlakunya pada 1 Oktober lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang perlindungan hutan, fako kedaluarsa dianggap tidak berlaku sehingga pengangkutan kayu itu dianggap tidak sah," kata Dedi.
Tak hanya 133 m3 kayu yang diangkut kapal motor tersebut, sebanyak ratusan kubik kayu jenis meranti juga berada dalam kapal yang sama, namun dilengkapi dengan dokumen resmi dan masih berlaku.
"Jadi, saat ditangkap, posisi kayu ilegal itu berada di dek atas, sedangkan kayu yang dilengkapi
Kapal beserta kayu ilegal tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan nakhoda Udin Sultan bin Udin, 50, warga
Menurut Dedi pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. SPORC selaku penyidik akan memangil semua pihak yang diduga terlibat termasuk dari CV Tri Murti sebagai pemenang lelang dan pembeli kayu H Sodiq, warga
JAKARTA-Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bekerjasama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menangkap sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?