SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:45 WIB
KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang. Ditambahkannya, rencana pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain belum dapat dilaksanakan, terkait temuan Rp 600 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus yang menjerat Asisten III Setda Kota Kupang, Alis Siokain dan mantan bendahara BKD Kota Kupang, Jonas Dulli ke ranah hukum ini menggunakan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Risma Lada melalui penyidik Robert Lambila, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan sakit. "Intinya kasus SPPD fiktif ini kita sudah dapat hasil auditnya dari BPKP NTT dan kerugian negara mencapai Rp 451 juta,"jelas Robert.
Baca Juga:
KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah