SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:45 WIB
Ditanyai uang senilai Rp 451 juta hasil audit BPKP ini apakah hanya berlaku untuk tersangka Alis Siokain saja, Kacabjari Sabu-Raijua ini mengatakan, berlaku juga untuk tersangka Jonas Dulli.
Baca Juga:
Sementara disinggung terkait surat penangguhan yang diajukan keluarga Alis Siokain, Robert mengatakan, sejauh ini Kejari Kupang telah menerima surat tersebut namun ditanggung atau tidaknya bukan kewenangannya, dan itu dipertimbangkan oleh pimpinannya.
"Semua melalui prosedur, ditangguhkan atau tidaknya itu tergantung kebijakan pimpinan,"ujar Robert. Tambahnya, sesuai hasil audit BPKP, maka tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli dapat dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Korupsi tahun 2001, pasal 9 tentang pemalsuan dan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dijelaskannya, dalam kasus ini sembilan kali SPPD Fiktif yang diterbitkan oleh tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli untuk sekian banyak pegawai di BKD Kota.(ayr/boy)
KUPANG- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara sebesar Rp 451 juta akibat Surat Perintah Perjalanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah