SPPI Dorong Badan Legislasi DPR Segera Revisi UU Pos
Rabu, 27 November 2019 – 18:10 WIB
"Sebanyak 43.003 orang karyawan PT Pos diabaikan. Kami tidak diurus,” tegas Jaya Santoso.
Menurut Jaya, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai PT Pos Indonesia. “Gaji kami di BUMN, PT Pos beda dengan gaji PNS di luar PT Pos,” katanya.
Oleh karena itu, kata Jaya, SPPI mendesak Baleg DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU 38/2009 dan diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Perioritas tahun 2020.(fri/jpnn)
Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mendorong Badan Legislasi DPR RI untuk merevisi UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos karena keberadaan UU tersebut sangat liberalis dan kapitalis.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Komitmen Pemerintah Mempercepat Pengesahan UU PPRT
- Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja
- Begini Kesiapan PT Pos Indonesia Jelang Libur Nataru
- RUU Sisdiknas Tidak Berpihak kepada Guru, Wajar Ditolak DPR
- DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Rapat Paripurna, Komnas Perempuan Bilang Begini
- Menpora Amali Sebut RUU SKN Jadi Solusi Permasalahan Olahraga