Sprindik Anas Diteken Bambang Widjojanto
Jumat, 22 Februari 2013 – 19:47 WIB
JAKARTA - Selama ini santer beredar kabar yang menyebut Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto sebagai pihak yang menghambat penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun ternyata, justru Bambang yang meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, Sprindik selalu ditandatangani oleh dua pihak. Satu penandatangan adalah unsur pimpinan, sedang penandatangan lainnya adalah ketua satgas penyidik.
Perihal Bambang sebagai pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik Anas itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di KPK, Jumat (22/2) malam. Johan langsung menyebut nama Bambang guna menghindari kesan bahwa KPK takut membeber nama komisioner yang menandatangani Sprindik.
Baca Juga:
"Karena tidak takut, saya sebut saja. Pimpinan yang tanda tangan (Sprindik,red) Pak Bambang Widjojanto," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini santer beredar kabar yang menyebut Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto sebagai pihak yang menghambat penetapan Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus