Sprindik Palsu Novanto Upaya Memfitnah KPK
jpnn.com -
Disebutkan, Novanto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 25 September 2014.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. langsung merespons beredarnya surat itu dengan menyebutnya sebagai sprindik palsu. Tidak ada keraguan lagi karena sampai saat ini KPK memang tidak pernah mengeluarkan sprindik untuk Setya Novanto. "Sudah saya cek, itu hoax," ujarnya.
Ada beberapa hal yang mendasari sprindik itu disimpulkan palsu. Yang paling kentara adalah format penulisan sprindik yang jauh dari standar KPK. Apalagi, sang penyebar sprindik palsu, yakni akun e-mail bambang.sukoco23@gmail.com, tidak menunjukkan kop. Dia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi seperti itu.
Disinggung apakah nanti tidak seperti sprindik Anas Urbaningrum yang sempat dikatakan hoax tetapi belakangan ternyata benar, Johan menyebut beda kasus. Sprindik Novanto itu bisa dipastikan tidak benar karena yang bersangkutan memang tidak memiliki status hukum di KPK. Dia hanya menjadi saksi untuk beberapa kasus.
Saat disinggung soal kelanjutan kasus PON Riau, Johan mengatakan memang belum ditutup. Saat ini proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi untuk terdakwa Rusli Zainal. "Kita lihat putusan kasasi itu seperti apa. Apakah ada kemungkinan dibuka penyelidikan baru atau tidak," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai sprindik palsu itu bertujuan menjatuhkan kredibilitas KPK. Senada dengan Johan, dia menyatakan tidak pernah mengeluarkan sprindik untuk Novanto. "Dalam situasi seperti ini, KPK akan lebih meningkatkan kewaspadaannya. Bisa saja ada kelompok yang sengaja melakukan fitnah," ucap dia.
Dari gedung parlemen, Novanto memilih santai dalam menanggapi kabar sprindik palsu itu. Dia menyatakan tidak akan mempersoalkan hal itu, apalagi mengajukan gugatan hukum terhadap oknum yang menyebarkan sprindik palsu tersebut. "Nggak apa-apa, nggak ada masalah. Itu godaan-godaan. Kami pokoknya terima kasih atas masukan dan koreksinya," ujar Novanto.
Menurut Novanto, tidak perlu mempersoalkan hal-hal kecil. Dia menyatakan, sebagai pimpinan DPR, ada tugas yang lebih besar daripada mempersoalkan sprindik palsu. "Kami bekerja saja. Mudah-mudahan orang yang menyebarkan diampuni Tuhan," ucap dia. (dim/bay/c11/fat)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa isu surat perintah penyidikan (sprindik) bocor. Kali ini yang menjadi korban adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen