Sprindik Siti Fadjriah Tergantung Opini Dokter
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil second opinion (pendapat ahli) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Siti Fadjriah untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu. Menurut Abraham, jika Siti Fadjriah dinyatakan sakit permanen, KPK sulit untuk menangani statusnya, karena di KPK tidak ada aturan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (SP3).
Hal itu disampaikan Abraham Samad menangapi pertanyaan Timwas Century tentang belum dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) berisi penetapan tersangka terhadap Siti Fadjrijah dalam kasus bailout Bank Century.
"Di KPK kita tidak mengenal namanya SP3. Kita khawatir kalau kita tiba-tiba keluarkan sprindik SCF, ternyata yang bersangkutan sakit permanen, maka sprindik yang telanjur dikeluarkan harus kita anulir, itu yang kita hindari sebenarnya. Karena kita tidak bisa SP3. Makanya kita belum bisa keluarkan sprindik," jelas Samad di depan rapat dengar pendapat dengan Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Abraham menyakinkan Timwas Century, bahwa pihaknya tidak berlarut-larut dan tetap dalam menangani kasus skandal Century tersebut. Masalah sprindik, kata dia, adalah masalah teknis yang menurutnya tidak dikeluarkan dengan alasan pertanggungjawaban KPK atas aturan di internal terkait SP3.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil second opinion (pendapat ahli) dari Ikatan
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata