Sprindik Siti Fadjriah Tergantung Opini Dokter
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil second opinion (pendapat ahli) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Siti Fadjriah untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu. Menurut Abraham, jika Siti Fadjriah dinyatakan sakit permanen, KPK sulit untuk menangani statusnya, karena di KPK tidak ada aturan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (SP3).
Hal itu disampaikan Abraham Samad menangapi pertanyaan Timwas Century tentang belum dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) berisi penetapan tersangka terhadap Siti Fadjrijah dalam kasus bailout Bank Century.
"Di KPK kita tidak mengenal namanya SP3. Kita khawatir kalau kita tiba-tiba keluarkan sprindik SCF, ternyata yang bersangkutan sakit permanen, maka sprindik yang telanjur dikeluarkan harus kita anulir, itu yang kita hindari sebenarnya. Karena kita tidak bisa SP3. Makanya kita belum bisa keluarkan sprindik," jelas Samad di depan rapat dengar pendapat dengan Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).
Abraham menyakinkan Timwas Century, bahwa pihaknya tidak berlarut-larut dan tetap dalam menangani kasus skandal Century tersebut. Masalah sprindik, kata dia, adalah masalah teknis yang menurutnya tidak dikeluarkan dengan alasan pertanggungjawaban KPK atas aturan di internal terkait SP3.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil second opinion (pendapat ahli) dari Ikatan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan