Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan
Rabu, 27 Februari 2013 – 12:10 WIB
JAKARTA - Timwas Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus skandal bailout Bank Century. Pasalnya, saat ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka Siti Fadjrijah. Sprindik, baru dibuat untuk penetapan tersangka pada Budi Mulya. Keduanya adalah mantan Deputi di Bank Indonesia saat kasus ini awal bergulir.
"Sampai sekarang kok belum dikeluarkan sprindik untuk Siti Fadjrijah. KPK menjadi diragukan. Kenapa tidak segera dibuat sprindiknya," ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu, (27/2).
Ia menyatakan, KPK sudah melayangkan permintaan surat second opinion terkait kesehatan Siti sejak Oktober lalu. Namun, hingga saat ini sprindik tak juga dikeluar. Hendrawan mengkhawatirkan, KPK tidak konsisten dengan ucapan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Siti adalah salah satu orang yang bertangggungjawab dalam skandal Century. Hendrawan juga menilai kinerja KPK menurun untuk mengusut kasus Century tersebut.
"Kami tentu saja menilai KPK semakin mendekati epicentrum gempa. Tsunami Century. KPK sepertinya mulai agak ragu, agak sungkan di kasus ini," ungkap Hendrawan.
JAKARTA - Timwas Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus skandal bailout Bank Century. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata