Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan
Rabu, 27 Februari 2013 – 12:10 WIB
JAKARTA - Timwas Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus skandal bailout Bank Century. Pasalnya, saat ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka Siti Fadjrijah. Sprindik, baru dibuat untuk penetapan tersangka pada Budi Mulya. Keduanya adalah mantan Deputi di Bank Indonesia saat kasus ini awal bergulir.
"Sampai sekarang kok belum dikeluarkan sprindik untuk Siti Fadjrijah. KPK menjadi diragukan. Kenapa tidak segera dibuat sprindiknya," ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu, (27/2).
Ia menyatakan, KPK sudah melayangkan permintaan surat second opinion terkait kesehatan Siti sejak Oktober lalu. Namun, hingga saat ini sprindik tak juga dikeluar. Hendrawan mengkhawatirkan, KPK tidak konsisten dengan ucapan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Siti adalah salah satu orang yang bertangggungjawab dalam skandal Century. Hendrawan juga menilai kinerja KPK menurun untuk mengusut kasus Century tersebut.
"Kami tentu saja menilai KPK semakin mendekati epicentrum gempa. Tsunami Century. KPK sepertinya mulai agak ragu, agak sungkan di kasus ini," ungkap Hendrawan.
JAKARTA - Timwas Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus skandal bailout Bank Century. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung