Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan
Rabu, 27 Februari 2013 – 12:10 WIB
Hal yang sama diungkap anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding. Ia mengatakan penetapan status seseorang harus jelas, meski dalam sakit sekalipun. Ini, kata dia, bagian dari kepastian hukum. Meski masih menunggu second opinion mengenai kesehatan Siti dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ia menyatakan KPK harusnya bisa segera mengeluarkan sprindiknya.
"Di pasal 44 KUHAP disebutkan tidak dapat diminta pertanggungjawaban, mana kala ada gangguan kejiwaan, atau terganggu kesehatan, tapi tidak berarti menghilangkan status seseorang. Pertanggungjawaban pidana dan kejelasan status. Jadi jangan karena keesehatan jadi sprindiknya belum ada," tegas Syarifuddin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Timwas Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus skandal bailout Bank Century. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini