Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan

Sprindik Siti Fadjrijah Dipertanyakan
Ketua KPK Abraham Samad saat mengikuti rapat dengan Timwas Century, Rabu (27/2). FOTO: Ade Sinuaji / JPNN
Hal yang sama diungkap anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding. Ia mengatakan penetapan status seseorang harus jelas, meski dalam sakit sekalipun. Ini, kata dia, bagian dari kepastian hukum. Meski masih menunggu second opinion mengenai kesehatan Siti dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ia menyatakan KPK harusnya bisa segera mengeluarkan sprindiknya.

"Di pasal 44 KUHAP disebutkan tidak dapat diminta pertanggungjawaban, mana kala ada gangguan kejiwaan, atau terganggu kesehatan, tapi tidak berarti menghilangkan status seseorang. Pertanggungjawaban pidana dan kejelasan status. Jadi jangan karena keesehatan jadi sprindiknya belum ada," tegas Syarifuddin. (flo/jpnn)

JAKARTA - Timwas Century mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus skandal bailout Bank Century. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News