SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:44 WIB

SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih ganti rugi dalam kasus gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Penolakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KLH dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono di Jakarta, Selasa (7/5).
"Sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Masih tawar menawar," kata kuasa hukum KLH, Bobby Rahman.
Penasehat Hukum PT SPS Rivai Kusumanegara sangat menyayangkan penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS seluas 5.000 hektar, itu.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus