SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih ganti rugi dalam kasus gugatan melanggar hukum atas terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Penolakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KLH dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono di Jakarta, Selasa (7/5).
"Sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Masih tawar menawar," kata kuasa hukum KLH, Bobby Rahman.
Penasehat Hukum PT SPS Rivai Kusumanegara sangat menyayangkan penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS seluas 5.000 hektar, itu.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih
BERITA TERKAIT
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi