SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:44 WIB
"Kami menyayangkan ditolaknya proposal konservasi hutan rawa bakau (mangrove) dan rawa gambut seluas 5.000 Ha di dalam HGU PT SPS. Padahal, itu bermanfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup di Rawa Tripa," ungkap Rivai.
Menurut Rivai, proposal yang disusun setebal 31 lembar dengan bantuan konsultan atau ahli konservasi, tidak menjadi pertimbangan bijak bagi pihak KLH yang lebih berorientasi pada ganti rugi uang. Padahal, lanjut dia, PT SPS meyakini lahan bekas terbakar di area HGU tidak terdapat kerusakan lahan.
Menurutnya, lahan bekas terbakar pun baik dan tetap subur, karena tanaman sawit, tumbuhan cover corp, pakis-pakisan tumbuh secara baik. Menurut Rivai, ini menepis dalil terjadi kerusakan seperti yang ditudingkan pihak KLH.
"Kami siap membuktikannya dalam perkara pokok nanti dengan alat bukti yang kuat dan para ahli yang kredibel," ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia