SPTJM Honorer K2 Ditenggat September
Tumpak belum berani mengatakan bahwa honorer K2 asli akan diangkat menjadi CPNS. "Pokoknya data akan dijadikan dasar pengambilan keputusan," cetusnya.
Seperti diketahui, format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana." (sam/jpnn)
JAKARTA - Kelengkapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan dan Asahan harus sudah dilengkapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom