SPTJM Honorer K2 Ditenggat September

SPTJM Honorer K2 Ditenggat September
SPTJM Honorer K2 Ditenggat September

Tumpak belum berani mengatakan bahwa honorer K2 asli akan diangkat menjadi CPNS. "Pokoknya data akan dijadikan dasar pengambilan keputusan," cetusnya.

Seperti diketahui, format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.

SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana." (sam/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
KIK Terhambat Masalah Lahan

JAKARTA - Kelengkapan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan dan Asahan harus sudah dilengkapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News