SPTJM Syarat Penetapan NIP PPPK, Satya: Permintaan BKN Sesederhana Itu

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Jawa Timur dikabarkan keberatan dengan penambahan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru dan nonguru.
Mereka bahkan berencana bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ada peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.
Penambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang diterbitkan BKN pada 14 Februari 2022 dinilai menyulitkan BKD untuk memverifikasi berkas calon PPPK.
Merespons hal tersebut Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, inti dari surat tersebut adalah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN itu benar-benar valid.
"Instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN. Permintaan BKN sesederhana itu," kata Satya kepada JPNN.com, Jumat (25/2).
Jika data yang diajukan semuanya valid ditandai dengan SPTJM, proses penetapan NIP PPPK justru makin cepat.
Satya menegaskan BKN tidak berniat memperlambat proses penetapan NIP PPPK.
NIP PPPK akan diterbitkan berdasarkan usulan instansi.
Karo Humas BKN Satya Pratama membantah anggapan syarat SPTJM akan menghambat proses penetapan NIP PPPK, begini kalimatnya.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat