SPTJM untuk Jamin BKN Bersih
Selasa, 05 Agustus 2014 – 07:23 WIB
"Ya, mestinya BKD tinggal mengikuti saja ketentuan yang ada," ujar Jubir Kemenpan-RB, Herman Suryatman.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, BKN kembali menolak SPTJM dari BKD Pemko Medan. Kepala BKN Regional VI Sumut Aceh, Nyoman Harsa menegaskan SPTJM yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin itu ditolak karena adanya perubahan kata-kata atau redaksi yang ada di dalam surat.
Dengan adanya perubahan itu, menurut Nyoman membuat makna surat tersebut sudah berubah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepagawaian Negara (BKN) menyesalkan berlarut-larutnya persoalan usul pemberkasan honorer kategori dua (K2) Pemko Medan yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap