Sri Bintang Pamungkas Sobek-Sobek Surat Wajib Lapor
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mengaku telah menyobek surat wajib lapor kasus dugaan pemufakatan makar yang menjeratnya.
Atas tindakan tersebut, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penelusuran. “Tentu akan dicek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4).
SBP diketahui menjadi tersangka kasus makar. Selain itu dia juga dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian karena dianggap menghina muslim Tionghoa dan Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan Kamis (19/4) kemarin, SBP diklarifikasi soal laporan yang dibuat Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra yang menudingnya telah mendiskreditkan muslim Tionghoa dengan sebutan "Islam pura-pura'.
Usai diperiksa, SBP mengaku telah merobek surat wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus makar. Wajib lapor merupakan salah syarat yang harus dipenuhi tersangka yang tidak menjalani penahanan. "Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata SBP di Polda Metro Jaya, kemarin.
Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar. "Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," katanya. (mg1/jpnn)
Sri Bintang Pamungkas tak terima mendapat surat wajib lapor setiap Senin dan Kamis karena merasa selalu kooperatif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi
- Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara