Sri Edi Swasono: Orang Batak Harus Tegas
Selasa, 09 November 2010 – 07:38 WIB
GURU Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono, mengaku heran dengan Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara. Kendati lahir di Delitua, Sumatera Utara, Marwan dinilai tak memiliki ciri khas orang Batak yaitu keras dan tegas.
Lihat saja pilihan kata-kata yang dilontarkan Marwan pada diskusi ”Investasi Asing dalam Perspektif Nasionalisme Ekonomi,” yang diselenggarakan Lembaga Kajian Kebijakan Teknologi dan Industri Tenov. Marwan bilang, UU Migas No.22/2001 harus direvisi. Di bagian lain, Marwan mengatakan kebijakan ekonomi nasional tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga:
Menurut Sri Edi Swasono, sebagai orang Sumatera, Marwan seharusnya mengucapkan UU Migas harus dibatalkan sebagai pengganti kata harus direvisi dan kebijakan ekonomi nasional melanggar Pasal 33 UUD 1945 sebagai pengganti kata tidak sesuai. ”Ini kata-kata yang lebih tegas, sesuai dengan ciri orang Batak,” kata menantu mantan Wapres pertama Indonesia Bung Hatta itu di Jakarta, Senin (8/11).
Karena itulah, Sri Edi menilai, Marwan lebih mirip orang Solo, Jawa Tengah, yang terkenal lembut, ketimbang orang Batak. ”Oke Mar, jangan begitu lagi ya. Orang Batak harus tegas,” kata Sri Edi. Mendengar ucapan seniornya, Marwan yang juga Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara itu hanya bisa tersenyum. (reg)
GURU Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono, mengaku heran dengan Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2