Sri Gayatri Kandas di MK

Sri Gayatri Kandas di MK
Sri Gayatri Kandas di MK
JAKARTA - Perjuangan nasabah Bank Century, Sri Gayatri, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, Selasa (20/4), MK menyatakan bahwa uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU No 6/2009 tentang Bank Indonesia yang menjadi payung hukum terkait keluarnya Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan menjadi dasar dikucurkannya bailout Century, tak dapat diterima.

"Para pemohon tak memenuhi syarat legal standing. Permohonan pemohon tak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK. Sri Gayatri sendiri bersama nasabah Bank Century lainnya, merasa bahwa dua pasal tersebut merupakan biang kerok keluarnya dana talangan triliunan rupiah dari kocek pemerintah, yang mengalir ke Bank Century.

Terutama (yang disorot) dalam Pasal 29 Perppu 4/2008, yang juga memuat ketentuan terkait kewenangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang dinilai tak dapat disentuh hukum jika berkaitan dengan kebijakan penyelamatan. Tercatat, Perppu yang dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi terhadap bencana keuangan bersifat sistemik itu sendiri, pernah ditolak oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 18 Desember 2008 lalu.

Farhat Abbas SH, kuasa hukum Sri Gayatri, menanggapi dingin putusan MK yang menyatakan permohonan kliennya itu tak dapat diterima. Dirinya malah mengaku menangkap kesan adaya ketakutan dalam putusan Majelis Hakim tersebut. "MK takut memutuskan mencabut Perppu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR," katanya usai persidangan. Dirinya juga menilai ada kesan unsur politis terkait putusan MK itu. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Perjuangan nasabah Bank Century, Sri Gayatri, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, Selasa (20/4), MK menyatakan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News