Sri Mulyani 2,5 Jam, Boediono 5 Jam
Jumat, 30 April 2010 – 07:33 WIB
Sri Mulyani 2,5 Jam, Boediono 5 Jam
Boediono menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.30 hingga 19.45 WIB, diselingi istirahat salat dan makan. Boediono diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat bailout Bank Century pada akhir 2008 lalu.
Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan, para penyelidik KPK telah memberikan sejumlah pertanyaan kepada Boediono secara komprehensif. "Sejauh ini Bapak Boediono mengatakan semua berjalan baik. KPK sangat profesional, dan well inform dengan persoalan. Itu sebabnya diskusi berlangsung cukup intens, bukan bertanya ke hal-hal yang mendasar, tapi langsung menukik ke inti persoalan," kata Yopie usai pemeriksaan.
Yopie mengatakan, sejauh ini belum ada kejutan baru yang diinformasikan kepada KPK. Sebab, penjelasan kepada KPK juga sudah banyak diberikan Boediono kepada Pansus Bank Century DPR maupun ke publik. "Tapi tentu saja ada banyak yang dikembangkan ke penyelidik KPK," kata Yopie. Dia tidak merinci pengembangan kasus yang diperiksa KPK. Boediono ditanyai mengenai proses pengucuran Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bail out Bank Century.
Yopie mengatakan, permintaan keterangan berlangsung seperti diskusi biasa. Sehingga dia tidak bisa menyebutkan berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik KPK. "Itu kan bukan pertanyaan orang
menyidik, ini forum keterangan dan klarifikasi," katanya. Boediono juga tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Boediono hanya menandatangani surat perjanjian untuk tidak memberikan sesuatu kepada penyelidik KPK.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa dua pejabat negara, Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim