Sri Mulyani Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN, Ada Sembako hingga Jasa Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengatur ulang objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengaturan itu akan dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia.
Untuk itu, Sri Mulyani akan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN untuk mendorong penerimaan pajak.
“Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan PPN dalam negeri," ujarnya.
Sri Mulyani menyebut kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan.
Hal itu karena terdapat empat pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.
Pemerintah bakal mengatur ulang PPN dalam RUU KUP, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan ada sembako, jasa pendidikan, hingga kesehatan.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen