Sri Mulyani Bakal Pelajari Kisruh Pajak Inalum
Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, pajak yang diterapkan terhadap sebuah obyek harus memiliki dasar pijakan yang kuat.
Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK.
“Tapi kalau sudah berproses di pengadilan, biar nanti pengadilan pajak yang memutuskan," ucap Misbakhun.
PT Inalum diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan pajak karena merasa penerapan PAP yang ditetapkan Pemprov Sumut tidak mendukung kelangsungan operasional dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan pemerintah pusat kepada perseroan.
Pemprov menerapkan PAP Inalum berdasarkan tarif industri progresif yang mencapai Rp 1.444/m3. Artinya, dalam setahun Inalum harus merogoh kocek hingga Rp 500 miliar.
Sementara pihak Inalum menilai, seharusnya penetapan pajak berdasarkan aturan terkait pemanfaatan air oleh pembangkit listrik, yaitu sebesar Rp 75/kwh.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap mempelajari kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru