Sri Mulyani Beberkan Penerimaan Pajak hingga Akhir April, Capai 30,94 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak hingga akhir April 2021 telah mencapai Rp 374,9 triliun atau 30,94 persen dari target total untuk tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Sri Mulyani menuturkan meskipun realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 374,9 triliun tersebut terkontraksi 0,46 persen (yoy), namun masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang minus tiga persen.
“Pertumbuhan ini sudah lebih baik karena April 2020 pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya 3 persen jadi ada perubahan arah,” katanya dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menyatakan berdasarkan seluruh jenis pajak terdapat indikasi pemulihan meskipun belum semua sektor.
Menurutnya, hal itu ditunjukkan dari penerimaan pajak yang mulai mengalami perubahan arah kepada perbaikan.
“Jadi tantangan kami tidak semua sektor sudah pulih namun ada yang pulih cukup nyata,” ujarnya.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memerinci beberapa jenis pajak yang mengalami pemulihan antara lain PPh Badan yang tumbuh mencapai 31,1 persen dan PPN dalam negeri yang meskipun secara neto terkontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen.
“PPN dalam negeri neto kita kontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen. Itu menggambarkan underlying transaction-nya naik. Kita juga akan melihat berbagai indikator pemulihan ekonomi yang lain,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak hingga akhir April 2021 telah mencapai Rp 374,9 triliun atau 30,94 persen dari target total untuk tahun ini sebesar Rp 1.229,6 triliun.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!