Sri Mulyani Bekukan Izin 676 Importir di Batam
jpnn.com, BATAM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindak tegas para wajib pajak yang tak membuat surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) selama program tax amnesty.
Hasilnya, sedikitnya 676 importir terdeteksi tak membuat surat pemberitahuan pajak (SPT). Tak main-main, izin impor 676 importir tersebut pun langsung dibekukan.
Bahkan Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan SPT.
Tak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin impor 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan.
Ditjen Bea Cukai juga sudah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.
Nah, dari perusahaan-perusahaan yang izin impornya dibekukan dan dicabut itu, ternyata ada beberapa perusahaan dari Batam.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC BP Batam, Mujayin. "Iya ada importir berisiko tinggi yang tidak menyampaikan SPT Pajak Kepada Ditjen Pajak," ujar Mujayin kepada Batam Pos, Selasa (5/4).
Namun Mujayin belum bisa membuka data-data importir asal Batam yang izin impornya dibekukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindak tegas para wajib pajak yang tak membuat surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) selama program tax
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI